Purbalingga- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Terpadu atau biasa disingkat SAMSAT merupakan suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Tak terkecuali, Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) / SAMSAT Kabupaten Purbalingga mempunyai cara tersendiri untuk mempercepat pelayanan dan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen, misalnya perpanjangan STNK dengan jemput bola menggunakan mobil keliling. Sehingga, masyarakat dapat mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJJ) dengan mudah dan cepat dan terhindar dari sanksi / denda. Berikut adalah jadwal Operasional Layanan Samsat Online Keliling di Kabupaten Purbalingga :
Senin : Halaman Kantor Kecamatan Rembang, Lingkar Utara Alun-Alun (Eks Damkar), Halaman Kantor Kecamatan Kejobong.
Selasa : Halaman Kantor Kecamatan Karangreja, Lingkar Utara Alun-Alun (Eks Damkar), Halaman Kantor Kecamatan Kemangkon.
Rabu : Halaman Kantor Kecamatan Padamara, Halaman Kantor Kecamatan Karanganyar, Halaman Kantor Kecamatan Kaligondang.
Kamis : Halaman Kantor Kecamatan Kutasari, Halaman Kantor Kecamatan Bobotsari, Halaman Kantor Kecamatan Karangmoncol.
Jumat : Gedung IPHI Kecamatan Pengadegan, Sub Terminal Jompo (Kalimanah), Halaman Kantor Desa Losari (Rembang).
Sabtu : Halaman SMKN 1 Bojongsari, Halaman Kantor Kecamatan Padamara
Tersedia juga layanan tambahan yaitu pada Sabtu Malam dan Minggu Pagi (kecuali akhir bulan) di Lingkar Utara Alun-Alun.
Waktu Pelayanan :
Senin – Kamis : 09.00 – 11.00 WIB
Jumat – Sabtu : 09.00 – 10.30 WIB
Sabtu Malam : 18.30 – 20.30 WIB
Minggu Pagi : 06.00 – 08.00 WIB
Alamat Kantor :
Jl. Mayjen Sungkono KM.2, Kalikabong, Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53321 | Telp. (0281) 891277
Infografis :
Adapun, sekilas tarif kepengurusan STNK dan BPKB sebagai berikut:
Penerbitan STNK baru maupun perpanjangan STNK per 5 tahun dikenakan tarif sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat atau lebih.
Sedangkan penerbitan BPKB baru maupun ganti pemilik untuk roda dua dikenakan tarif Rp 225.000 dan untuk roda empat sebesar Rp 375.000.
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.